Lampiran Identitas Pemohon (E-KTP / SIM / Passport) Lampiran Bukti Pendukung Submit Syarat Kelengkapan Keluhan dan Banding : 1. Pelapor, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport); 2. Untuk Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU). Menyampaikan materi keluhan dan banding yang berisi : 1. Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU Konstruksi Indonesia; 2. Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, perjanjian sertifikasi yang dianggap menyimpang dalam penerapannya; 3. Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding; 4. Syarat banding 14 hari dari keputusan sertifikasi (SBU terbit atau surat Penolakan dikirim oleh LSBU Konstruksi Indonesia). Ketentuan Keluhan dan Banding : 1. Mengajukan permohonan Keluhan dan Banding ke LSBU Konstruksi Indonesia; 2. Mengirimkan gugatan Banding ke Ketua LSBU Konstruksi Indonesia; 3. BUJK mengajukan Keluhan dan Banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR; 4. Penyelesaian Keluhan dan Banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding; 5. Dalam hal banding BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan; 6. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan; 7. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan; 8. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Banding untuk 1 (satu) permohonan.