Syarat Kelengkapan Banding :
1. Pelapor, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport)
2. Nama Badan Usaha, NIB Badan Usaha dan Id Izin Sertifikat Badan usaha (SBU)
3. Untuk Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

Menyampaikan materi Banding yang berisi :
1. Uraian kronologis atas indikasi penyimpangan yang dilakukan LSBU Konstruksi Indonesia
2. Menyebutkan pasal-pasal dalam peraturan, perjanjian sertifikasi yang dianggap menyimpang dalam proses pelaksanaan sertifikasi
3. Bukti Pendukung penyampaian banding
4. Pengajuan banding sesuai persyaratan adalah 14 hari dari keputusan sertifikasi (SBU terbit atau surat/informasi Penolakan SBU dikirim oleh LSBU Konstruksi Indonesia)

Ketentuan Banding :
1. BUJK mengajukan Banding melalui portal sistem perizinan berusaha Kementerian Pekerjaan Umum
2. Mengajukan permohonan Banding ke LSBU Konstruksi Indonesia melalui website LSBU Konstruksi (https://lsbukonstruksi.co.id/id/keluhan-banding)
3. Mengirimkan surat permohonan Banding ke LSBU Konstruksi Indonesia
4. Dalam hal Banding BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
5. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan
6. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses Banding tidak dapat dilanjutkan
7. Penyelesaian Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti pembayaran tagihan Banding
8. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Banding untuk 1 (satu) permohonan