Syarat Kelengkapan Keluhan dan Banding :
1. Pelapor, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport);
2. Untuk Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

Menyampaikan materi keluhan dan banding yang berisi :
1. Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU Konstruksi Indonesia;
2. Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, perjanjian sertifikasi yang dianggap menyimpang dalam penerapannya;
3. Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;
4. Syarat banding 14 hari dari keputusan sertifikasi (SBU terbit atau surat Penolakan dikirim oleh LSBU Konstruksi Indonesia).

Ketentuan Keluhan dan Banding :
1. Mengajukan permohonan Keluhan dan Banding ke LSBU Konstruksi Indonesia;
2. Mengirimkan gugatan Banding ke Ketua LSBU Konstruksi Indonesia;
3. BUJK mengajukan Keluhan dan Banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR;
4. Penyelesaian Keluhan dan Banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding;
5. Dalam hal banding BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
7. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan;
8. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Banding untuk 1 (satu) permohonan.