1. Pelapor, identitas jelas (E-KTP atau E-SIM atau Passport);
2. Untuk Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
Menyampaikan materi keluhan yang berisi :
1. Uraian terkait pelayanan proses sertifikasi yang dilakukan LSBU Konstruksi Indonesia
2. Uraian terkait penyampaian informasi perubahan persyaratan sertifikasi
3. Tanggapan (respon) terkait Keluhan yang dianggap masih kurang
Ketentuan Keluhan :
1. Menyampaikan Keluhan ke LSBU Konstruksi Indonesia melalui website LSBU Konstruksi Indonesia ( https://lsbukonstruksi.co.id/id/keluhan )
2. Keluhan akan ditanggapi dan dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Keluhan diterima