Prosedur Surveilen
POS.09-SV Rev. 07
POS.09-SV Rev. 07
SURVEILEN
Surveilen adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu termasuk jasa, proses dan produk, yang diterapkan dan dipelihara dengan efektif secara terencana dan sistematis terhadap sistem manajemen mutu dan skema sertifikasi yang dijalankan.
Surveilen dilakukan 1 (satu) tahun sekali yaitu paling lambat dilaksanakan 1 (satu) bulan setelah 1 (satu) tahun SBU diterbitkan dan terhadap keseluruhan indikator terhadap keseluruhan indikator
Indikator yang dilakukan surveilen :
- Dokumen adminsitrasi ; NIB, NPWP, Akte susunan pengurus perusahaan, KTA Asosiasi (yang masih berlaku)
- Dokumen Penjualan Tahunan ; Penjualan Tahunan/Pengalaman Kerja
- Dokumen Kemampuan Keuangan ; Neraca Bandan Usaha, Laporan KAP (Kualifikasi M, B dan Spesialis)
- Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi ; PJBU, PJTBU. PJSKBU, SKK TKK yang masih berlaku
- Dokumen Peralatan Konstruksi ; Kepemilikan Peralatan (SIMPK)
- Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ; Sertifikat ISO 37001, Dokumen Pancek KPK, Dokumen Penerapan ISO
Pelaksanaan Survailen :
Metode surveilen dilakukan melalui penyebaran kuisioner kepada BUJK pemegang SBU dengan substansi materi mengacu pada persyaratan sertifikasi (lihat point A)Pelaksanaan Survailen terbagi menjadi :
-
Surveilen terjadwal yaitu dengan mengirimkan notifikasi pemberitahuan kepada BUJK 7 (tujuh) hari kalender sebelum jadwal pelaksanaan surveilen melalui email Badan Usaha melalui link https:// survailen.lsbuki.com/status, untuk melihat status surveilen badan usaha.
Atau jika BUJK yang tidak mengembalikan kuisioner dalam 7 (tujuh) hari kalender maka akan dilakukan pengulangan surveilen terjadwal dan BUJK berkewajiban mengisi dan mengembalikan kuisioner sesuai waktu yang ditentukan paling lambat 5 (lima) hari kalender.
- Kewajiban Badan Usaha melakukan perbaikan (sesuai kategori temuan) dan sesuai batas waktu yang diberikan
- Survailen Tidak Terjadwal yaitu berdasarkan hasil surveilen terjadwal, LSBU memutuskan untuk dilakukan surveilen ulang atau ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman, Pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi BUJK dan Indikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi.
- Pelaksanaan surveilen tidak terjadwal dilakukan dengan kunjungan lapangan atau melalui metode daring (online) dengan media video conference seperti zoom dan lainnya
- Pelaksanaan kegiatan Surveilen tidak terjadwal berdasarkan jadwal surveilen yang telah disepakati LSBU dengan BUJK
Ketidaksesuaian persyaratan mencakup :
- Komitmen terhadap pemenuhan peralatan dalam bentuk hak milik melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Komitmen terhadap pemenuhan jangka waktu sewa peralatan sesuai dengan masa waktu sewa.
- Komitmen terhadap pemenuhan sertifikat Penerapan SMAP atau dokumen Penerapan SMAP melebihi batas waktu sesuai Kriteria Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Rekaman penjualan tahunan digunakan pada lebih dari 1 subklasifikasi.
- Rekaman penggunaan peralatan pada lebih dari 1 subklasifikasi.
- PJBU, PJTBU dan/atau PJSKBU merangkap pada badan usaha yang lain.
- 1 (satu) orang PJSKBU digunakan untuk lebih dari 5 (lima) subklasifikasi.
- Ketidaksesuaian sesuai hasil temuan LPJK pada saat monitoring dan evaluasi (monev) dan Ketidaksesuaian lainnya.
- Surat peringatan tertulis dapat diberikan kepada BUJK apabila terdapat temuan ketidaksesuaian pada persyaratan sertifikasi
Kategori Temuan dan Sanksi :
Temuan Ketidaksesuaian
- RINGAN, ketidaksesuaian pada salah satu dari 9 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari. Jika tidak dilakukan perbaikan sesuai batas waktu maka ditingkatkan menjadi kategori SEDANG.
- SEDANG, ketidaksesuaian pada 2 sampai 6 dari 9 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari. Jika tidak dilakukan perbaikan sesuai batas waktu maka ditingkatkan menjadi kategori BERAT
- BERAT, adalah ketidaksesuaian semua persyaratan atau 7 dari 9 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari. Jika tidak dilakukan perbaikan sesuai batas waktu maka SBU akan dilakukan Pembekuan dan atau Pencabutan.
Sanksi
- Surat peringatan (1, 2 dan 3) diberlakukan untuk kategori pelanggaran Ringan dan BUJK tidak merespon temuan surveilen atau tidak memberikan tindakan perbaikan sesuai batas waktu
- Pembekuan sertifikat diberlakukan untuk kategori pelanggaran Sedang
- Pencabutan sertifikat diberlakukan untuk kategori pelanggaran Berat
