Prosedur Penanganan Keluhan & Banding
POS.17-KBV Rev. 03
POS.17-KBV Rev. 03
PROSEDUR KELUHAN DAN BANDING
Keluhan: ketidakpuasan dari BUJK ataupun pihak yang berkepentingan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh LSBU Konstruksi Indonesia
Banding: ketidakpuasan dari BUJK terhadap hasil keputusan dari Penilaian yang dilakukan oleh LSBU Konstruksi Indonesia
I. KELUHAN
- BUJK menyampaikan keluhan terhadap pelayanan LSBU Konstruksi Indonesia dengan cara menulis keluhan ke dalam menu chat yang ada di website dan selanjutnya mengisi keluhannya dalam formulir Keluhan /Banding (dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya) melalui : www.lsbukonstruksi.co.id
- LSBU melakukan analisa dan tindakan perbaikan terhadap keluhan dan mengirimkan hasilnya kepada BUJK.
- Jika BUJK belum merasa puas makan akan dilakukan analisa dan tindakan perbaikan ulang,
- Jika BUJK sudah merasa puas makan keluhan dinyatakan selesai.
II. BANDING
- BUJK dapat mengajukan banding melalui melalui portal sistem perizinan berusaha PU dan melalui website LSBU : www.lsbukonstruksi.co.id.
- Banding dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah keputusan sertifikasi ditetapkan.
- Syarat pengajuan banding adalah ketika BUJK tidak dapat menerima keputusan DITOLAK dari hasil dari penetapan keputusan sertifikasi yang dibuat oleh LSBU.
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.
- BUJK melakukan pembayaran biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan serta apabila tidak melakukan pembayaran maka proses banding tidak dapat dilanjutkan.
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti penyelesaian tagihan banding.
- Untuk proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja.
- LSBU mengirimkan surat kepada BUJK mengenai hasil keputusan banding dari Komite Banding, melalui media elektronik.
III. PROSES ALUR KELUHAN DAN BANDING
