Sertifikasi BUJK PMA adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi nasional.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJKPMA di LSBUKI?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini:

  • Perusahaan sudah terdaftar dan memiliki akses login di Sistem Online Single Submission (OSS)
Berikut adalah Persyaratan pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJK PMA
Besar Spesialis
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha *   Download
4. Laporan Audit Akuntan Publik   
5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha *    n/a
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) ** n/a
7. BOQ/RAB/MPU ** n/a
8. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
9. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen **   Download
10. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen ***   Download
11. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ****   Download
12. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk BU Kualifikasi Besar terhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 2 (dua) tahun untuk BU Spesialis terhitung mulai SBU diterbitkan.
**** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id


Biaya Sertifikasi BUJK PMA

Kualifikasi Biaya Sertifikasi
Besar Rp. 9.000.000 / sub klasifikasi
Spesialis Rp. 2.150.000 / sub klasifikasi


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.