• BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
  • Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan lingkup (layanan) klasifikasi dan kualifikasi. Prosedur sertifikasi untuk perubahan lingkup klasifikasi dan kualifikasi dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
  • BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJKPMA di LSBUKI?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini:

  • Perusahaan sudah terdaftar dan memiliki akses login di Sistem Online Single Submission (OSS)
Berikut adalah Persyaratan pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJK PMA
Besar Spesialis
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha *   Download
4. Laporan Audit Akuntan Publik   
5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha *    n/a
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) ** n/a
7. BOQ/RAB/MPU ** n/a
8. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
9. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen **   Download
10. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen ***   Download
11. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ****   Download
12. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk BU Kualifikasi Besar terhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 2 (dua) tahun untuk BU Spesialis terhitung mulai SBU diterbitkan.
**** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id


Biaya Sertifikasi BUJK PMA

Kualifikasi Biaya Sertifikasi
Besar Rp. 9.000.000 / sub klasifikasi
Spesialis Rp. 2.150.000 / sub klasifikasi


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.