• BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
  • Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan lingkup (layanan) klasifikasi dan kualifikasi. Prosedur sertifikasi untuk perubahan lingkup klasifikasi dan kualifikasi dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
  • BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJKA di LSBUKI?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini:

  • Perusahaan sudah terdaftar dan memiliki akses login di Sistem Portal Kementerian PUPR
Berikut adalah Persyaratan pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJKA
Besar Spesialis
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha   Download
4. Laporan Audit Akuntan Publik   
5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha *    n/a
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) ** n/a
7. BOQ/RAB/MPU ** n/a
8. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
9. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen   Download
10. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen   Download
11. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan   Download
12. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk BU Kualifikasi Besar terhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 2 (dua) tahun untuk BU Spesialis terhitung mulai SBU diterbitkan.
**** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id

Biaya Sertifikasi BUJKA

Kualifikasi Biaya Sertifikasi
Besar Rp. 17.000.000 / sub klasifikasi
Spesialis Rp. 17.000.000 / sub klasifikasi


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.