• BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
  • Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan lingkup (layanan) klasifikasi dan kualifikasi. Prosedur sertifikasi untuk perubahan lingkup klasifikasi dan kualifikasi dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
  • BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK Nasional di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA ?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini:

  • Perusahaan sudah terdaftar dan memiliki akses login di Sistem Online Single Submission (OSS)
Berikut adalah Persyaratan pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJKN Spesialis
Kecil Menengah Besar
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha *   Download Optional
4. Laporan Audit Akuntan Publik    Optional Optional
5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha *    Optional n/a
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) ** Optional n/a
7. BOQ/RAB/MPU ** Optional n/a
8. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
9. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen **   Download
10. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen ***   Download
11. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ****   Download
12. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk kualifikasi BU K,M,B terhitung mulai SBU diterbitkan
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya :
- Kualifikasi BU Kecil 3 (tiga) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
- Kualifikasi BU Menengah 2 (dua) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
- Kualifikasi BU Besar 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
**** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id


Biaya Sertifikasi BUJKN

Kualifikasi Biaya Sertifikasi
Kecil Rp. 300.000 / sub klasifikasi
Menengah Rp. 2.150.000 / sub klasifikasi
Besar Rp. 9.000.000 / sub klasifikasi
Spesialis Rp. 2.150.000 / sub klasifikasi


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.