Sertifikasi BUJK Nasional adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi Penanaman Modal Asing (PMA) .

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK Nasional di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA ?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini:

  • Perusahaan sudah terdaftar dan memiliki akses login di Sistem Online Single Submission (OSS)
Berikut adalah Persyaratan pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJKN Spesialis
Kecil Menengah Besar
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha *   Download Optional
4. Laporan Audit Akuntan Publik    Optional Optional
5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha *    Optional n/a
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) ** Optional n/a
7. BOQ/RAB/MPU ** Optional n/a
8. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
9. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen **   Download
10. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen ***   Download
11. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ****   Download
12. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk kualifikasi BU K,M,B terhitung mulai SBU diterbitkan
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya :
- Kualifikasi BU Kecil 3 (tiga) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
- Kualifikasi BU Menengah 2 (dua) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
- Kualifikasi BU Besar 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
**** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id




Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.