Sertifikasi BUJK adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA ?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini :

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJKN PMA BUJKA Spesialis
Kualifikasi
Kecil Menengah Besar Besar Besar
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha   
4. Laporan Audit Akuntan Publik    Optional
5. Penjualan Tahunan / Pengalaman Kerja *
- Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- BOQ/RAB/MPU
Optional Optional
6. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
7. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen **   
8. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ***   
9. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku

* Jika badan usaha telah memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya :
    - Kualifikasi BU Kecil 3 (tiga) tahun terhitung sejak SBU diterbitkan
    - Kualifikasi BU Menengah 2 (dua) tahun terhitung sejak SBU diterbitkan
    - Kualifikasi BU Besar 1 (satu) tahun terhitung sejak SBU diterbitkan
*** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.