Sertifikasi BUJK Jenis Usaha UMUM adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK Jenis Usaha UMUM di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA ?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini :

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
No. Jenis Dokumen Kualifikasi BUJKN PMA BUJKA
Kualifikasi
Kecil Menengah Besar Besar Besar
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha   Download
4. Laporan Audit Akuntan Publik    Optional
5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja Badan Usaha    Optional
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) Optional
7. BOQ/RAB/MPU * Optional
8. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
9. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen **   Download
10. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen ***   Download
11. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ****   Download
12. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Jika badan usaha telah memperoleh pekerjaan konstruksi daftarkan ke : https://simpan.pu.go.id
** Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk kualifikasi BU K,M,B terhitung mulai SBU diterbitkan
*** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya :
- Kualifikasi BU Kecil 3 (tiga) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
- Kualifikasi BU Menengah 2 (dua) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
- Kualifikasi BU Besar 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan
**** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.