Kenapa Memilih LSBUKI ?
Melakukan sertifikasi BUJK/badan usaha dengan menggunakan standar kompetensi yang sudah ditetapkan Kementerian PUPR.
Melakukan sertifikasi BUJK/badan usaha dengan menggunakan standar kompetensi yang sudah ditetapkan Kementerian PUPR.
Proses Sertifikasi mudah diakses, dijangkau dan diterapkan
Kualitas mutu terjamin dan waktu proses sertifikasi sesuai standart.
Terus melakukan Perbaikan dan Peningkatan mutu dan kapasitas
Sebagai perwujudan hak yang diberikan kepada Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No.1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, DPN ASPEKINDO telah membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Indonesia (PT. LSBU KI).
PT LSBU KI memiliki legalitas berdasarkan Akte Pendirian LSBU KI yang diterbitkan oleh Notaris Onawati Dwyanto, SH Nomor 06 tertanggal 27 April 2021 dan telah mendapat persetujuan dan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0029219.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021. dan telah memperoleh Nomor Induk Bersama (NIB) :1294000530539
Pendirian LSBU KI ini sejalan dengan keberlanjutan kiprah ASPEKINDO selama ini yang telah memperoleh akreditasi dari tahun 2003 hingga saat ini. Status Akreditasi kepada ASPEKINDO ini telah memberikan kewenangan kepada ASPEKINDO untuk menjadi bagian dari system sertifikasi yang dikelola dan dikembangkan oleh LPJK dan Pemerintah selama ini sebagaimana amanat UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah oleh UU No. 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan telah diubah Kembali oleh UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fasilitasi perijinan berusaha berbasis risiko bagi badan usaha jasa konstruksi dengan diperolehnya sertifikat standar sebagai hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi
Turut memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi, perlindungan, dan pemberdayaan usaha jasa konstruksi melalui proses sertifikasi standar yang transparan dan akuntabel
Turut melakukan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi melalui sertifikat standar yang berkualitas dan kredibel.
Turut menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi terlaksananya tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi sesuai kapasitas dan kemampuan usaha jasa konstruksi
Dapatkan jaminan harga terbaik & termurah dari LSBU Konstruksi Indonesia
Pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.
Pembaharuan sertifikasi karena habis masa berlakunya dan/ atau ada perubahan kesesuaian.
Pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.
Pembaharuan sertifikasi karena habis masa berlakunya dan/ atau ada perubahan kesesuaian.
Petunjuk Pelaksaan Sertifikasi adalah petunjuk cara pelaksanaan kegiatan sertifikasi, termasuk urutan pelaksanaannya.
Petunjuk Teknis Sertifikasi adalah petunjuk yang memuat teknik-teknik dan urutan langkah pemeriksaan yang harus dilakukan...
Lebih dari 1.000 Badan Usaha Jasa Konstruksi Mempercayai LSBU Konstruksi Indonesia
Kami adalah tim yang akan memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi, perlindungan dan pemberdayaan usaha jasa konstruksi melalui proses sertifikasi standar yang transparan dan akuntabel dan turut melakukan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi melalui sertifikat standar yang berkualitas dan kredibel.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi
Yang sering ditanyakan
Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian kesesuaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang jasa konstruksi.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI, adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU, adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
Re-Sertifikasi adalah proses pembaharuan sertifikasi karena habis masa berlakunya dan/ atau ada perubahan kesesuaian terhadap pengakuan klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha.
PT LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA KONSTRUKSI INDONESIA
Jl. Raya Condet NO. 27 RUKO MUTIARA FAZA KAV. RA-4 Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur DKI Jakarta
lsbukonstruksi@gmail.com
021-87783349